MOROWALI, Kabar Selebes – Kedapatan memiliki 4,18 gram narkoba jenis sabu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM, dibekuk Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah.
“Terduga AM ini ditangkap di kediamannya di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, pada tanggal 13 April lalu,” ujar Kasat Narkoba Polres Morowali, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sihar Lumbang Tobing, saat melakukan ekspose kasus, Jum’at (16/4/2021).
Dijelaskannya, penangkapan teduga AM berdasarkan pengembangan dari hasil penangkapan seorang petani berinsial I di kediamannya di Kelurahan Lamberea, Kecamatan Bungku Tengah, di hari sama.
Berdasarkan hasil introgasi, kata dia, terduga AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana atau Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, berinisial S alias P yang diantarkan seorang kurir kepadanya.
“Sistim peredaran narkoba jenis sabu yang didapatkan AM ini diatur oleh S alias P dari dalam Lapas, yang kemudian diantarkan oleh kurir. Tapi itu baru sebatas pengakuan terduga AM dan akan dilakukan pengembangan lagi,” katanya.
Dia mengaku Satuan Narkoba Polres Morowali telah melaporkan hal tersebut ke Direktur Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
Selain 4,18 gram sabu, kata dia, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan terduga AM berupa bong atau alat penghisap, tiga saset plastik bening, pireks, dan uang tunai senilai Rp 6.220.000.
“Terduga AM ini juga mengaku pernah menjalani rehabilitasi. Setelah ditangkap, terduga AM mengaku tiga hanya menjadi pemakai aktif, tapi juga menjual narkoba jenis sabu untuk kebutuhan ekonominya. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Sihar Lumbang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil penangkapan terduga berinisial I, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15,32 gram dan uang tunai senilai Rp 6.580.000.
Pada saat ditangkap, kata dia, terduga I kedapatan menyembunyikan 15 saset bening berisikan barang haram yang diduga sabu di celana dalamnya.
“Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu yang dimiliki teduga I diperolehnya dari terduga AM,” jelasnya.
Dia menambahkan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari terduga AM dan I, seberat 20,1 gram dengan total uang senilai Rp32 juta.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (ahl/rlm/fma)
Laporan : Ahyar Lani