PALU, Kabar Selebes – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penggantian jembatan Torate Cs, di Kabupaten Donggala. Ia adalah RL selaku Kepala satuan kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Sulteng.
RL dalam kasus ini diketahui merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Untuk sementara, sembari melengkapi berkas Kejati menahan RL di rumah tahanan Polda Sulteng mulai Jumat (16/4/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, tersangka RL tiba dikantor Kejaksaan sekitar pukul 09.30 WITA.
“Usai menjalani proses administrasi, RL lalu digiring menuju mobil tahanan, menuju rumah tahanan Polda Sulteng,” Kata Jacob, turut didampingi Asisten Pidana Khusus Mochmad Jefry, Kasipenkum Inti Astutik.
Sebelumnya Penyidik Kejati juga telah menahan Cristian Andi Pelang, pada Rabu (23/3/2021) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jacob menuturkan, penahanan ini untuk 20 hari ke depan dan saat ini sedang dirampungkan berkas perkara, untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Sebagai infromasi kasus ini mencuat pada tahun 2018, saat Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulteng melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs pagu anggaran Rp 18 miliar bersumber dari APBN.
Pekerjaan Torate Cs yakni, ruas jalan Tompe- Pantoloan, jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal R 3,6 miliar, jembatan Laiba panjang 6,80 meter, nominal Rp3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp3,6 miliar.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 miliar.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara. Pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.
21 Desember 2019, dibuatlah berita acara pemeriksaan ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.
Namun faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini empat lainnya sudah menjalani putusan Pengadilan, yakni Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, Moh. Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, Alirman selaku pejabat pembuat komitmenl, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta masing-masing membayar denda dan Uang pengganti. (maf/ap/fma)
Laporan : Mohammad Arief.