PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Sukiman Tahir, menyampaikan honor RT/RW tidak boleh dihilangkan.
“Pagu anggaran yang masuk di kelurahan terjadi pengurangan setelah rekofusing anggaran. Ketika melakukan skala prioritas, ternyata honor RT/RW yang seharusnya tidak boleh hilang, justru tidak teranggarkan,” ujar Sukiman Tahir, saat menerima perwakilan aliansi RT/RW dan kader Posyandu yang menyampaikan aspirasinya pada Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pihak memastikan akan mengawal proses penganggaran honor RT/RW dan kader posyandu.
“Kami menilai persoalan itu terjadi karena sebuah kelalaian,” katanya.
Ketua Aliansi RT/RW, Ambran Soda, mengatakan RT/RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Bahkan, dalam sehari RT/RW selalu bekerja hingga 24 jam menyelesaikan sejumlah persoalan di masyarakat. Mulai dari persoalan perselingkuhan, perkelahian hingga kasus narkoba yang ditangani oleh RT/RW.
“Ketika ada masalah di masyarakat, yang dipanggil lebih dulu itu RT, bukan lurah. Kami bekerja 24 dalam sehari. Kalau ada masalah jam 2 malam pun kami harus siap datang,” keluhnya.
Menurut Ambran Soda, honor RT/RW seharusnya menjadi prioritas Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam penganggaran.
Selain itu, besaran honor yang diterima setiap bulan senilai Rp150 ribu tidak layak lagi diberikan karena tugas dan tanggungjawab RT/RW sangat besar.
“Pemda Parigi Moutong seharusnya melihat daerah lain, yang insentif RT/RW-nya jauh lebih layak dibandingkan kami. Soal APBD yang kecil tidak bisa dijadikan alasan,” ucap Ambran Soda.
Sementara itu, Camat Parigi, Nur Srikandi Puja Passau, mengatakan pihaknya tidak dapat menganggarkan honor bagi RT/RW dan kader posyandu karena tidak memiliki anggaran.
Pagu anggaran yang diberikan TPAD kepada Pemerintah Kecamatan Parigi, kata dia, hanya dapat digunakan bagi pembiayaan rutin seperti gaji aparat, ATK, listrik, dan pembayaran WIFI setiap bulannya.
“Pagu anggaran kami tidak cukup untuk mengalokasikan honor bagi RT/RW,” pungkasnya. (ry)
Laporan : Roy Lasakka