Tutup
Regional

Terduga Pelaku Kasus PETI Buranga Bertambah, Tiga Diantaranya DPO

×

Terduga Pelaku Kasus PETI Buranga Bertambah, Tiga Diantaranya DPO

Sebarkan artikel ini
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka. (Foto : Roy Lasakka/KabarSelebes.id)

PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Terduga pelaku kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang menewaskan sejumlah penambang tradisional pada Februari lalu, telah bertambah.

“Lima orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku. Dua sudah kami tahan, tiga diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dalam pengejaran,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Batara Purwacaraka, Sabtu (10/4/2021).

Advertising

Dia mengaku pengejaran terhadap tiga terduga pelaku ini, telah dilakukan hingga ke Provinsi Sulawesi Selatan dan Gorontalo.

Sedangkan bertambahnya terduga pelaku dalam kasus PETI Buranga berdasarkan pengembangan yang dilakukan terhadap satu orang terduga, yang ditangkap pada Maret lalu.

Dari lima terduga pelaku ini, kata dia, empat diantaranya merupakan operator alat berat, dan satu orangnya lagi merupakan pemodal tambang.

“Dua terduga pelaku yang sudah kami tahan ini, berkas perkaranya masih dalam tahap penyelesaian yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong,” ucap Kapolres Andi Batara.

Selain telah menahan dua teduga pelaku, kata dia, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, empat diantaranya alat berat jenis excavator dan dua mesin dompeng yang digunakan di lokasi PETI Desa Buranga.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.

Dia menegaskan, jika pihaknya telah berhasil menangkap pemilik modal, kasus ini akan terus dikembangkan, karena saling berkaitan.

Salah satu keterkaitannya dengan kepemilikan alat berat yang digunakan dan telah disita sebagai salah satu barang bukti.

Dia juga menegaskan, pihaknya tetap konsisten melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Parigi Moutong, termasuk tambang legal.

Hal itu, berdasarkan hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) beberapa waktu lalu.

Dalam kesepakatan itu, polisi dan pemerintah maupun pihak lain bersepakat melakukan pengawasan, terutama di lokasi-lokasi yang seharusnya sudah dilakukan reklamasi sebagai program ke depan.

“Termasuk PETI Desa Buranga yang sudah kami pasangi spanduk larangan untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan,” pungkasnya. (ry/fma)

Laporan : Roy Lasakka

Silakan komentar Anda Disini….