PALU, Kabar Selebes – Dugaan kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jembatan V Palu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, selama sebulan.
“Hasil penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan BPKP Sulawesi Tengah, dengan nomor surat SR-2/PW19/5/2021, totalnya Rp2,4 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Hartawi, pada Jum’at (9/4/2021).
Dijelaskannya, kerugian negara yang mencapai Rp2,6 miliar itu, berdasarkan pembayaran tanah seluas 379 m2 dan bangunan 286,25 m2.
Seharusnya, jumlah yang dibayarkan sesuai kebutuhan pelebaran Jalan Anoa seluas 30 m2 dengan dana sebesar Rp142 juta lebih hingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,4 miliar.
“Tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini sebanyak tiga orang dan saksi 12 orang,” katanya.
Ia mengatakan, salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan telah diperiksa.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya, kata dia, pemeriksaannya dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, akan dilakukan pemberkasan perkara. Selanjutnya dilakukan pra penuntutan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti,” terangnya. (am/rlm/fma)
Laporan : Alsih Marselina