MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar pengungkapan beberapa kasus yang terjadi pada Januari – Maret 2021 di Mapolres Morowali, Rabu (31/03/2021).
Kapolres Morowali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Indra Wiguno menjelaskan, ada 4 laporan kasus pencurian dan 4 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 9 orang.
Kasus itu ialah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tembaga, serta pencurian sound sistem, laptop dan celengan di masjid.
“Untuk kasus narkoba dengan barang bukti 141 gram, ini menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp.120 juta, dan telah menyelamatkan 805 jiwa,” sebutnya.
Kasus pencurian terjadi di Masjid Nurul Iman Desa Bahomoleo dan di SDN 2 Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah. Dengan tersangka R (20) warga Bahomoleo dan ZK (18) warga Bahomante.
Barang bukti 1 unit mixer, 1 unit ampli, 2 unit laptop, 1 unit wireless, speaker aktif dan celengan.
Untuk kasus pencurian kabel tembaga yang dilaporkan PT MSS dengan pelaku A (30) dan MR (27), keduanya karyawan swasta. Nilai kerugian perusahaan sebanyak 170 batang tembaga kurang lebih 250 kilogram × Rp.50.000 = Rp.12.500.000.
Sedangkan kasus narkoba dengan barang bukti 53 gram dan tersangka H ditangkap di Desa Labota, tersangka M dengan barang bukti 48 gram di Desa Limbo Makmur, serta A dan J di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
“Ancaman hukuman tersangka H dengan penjara singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Bayu.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops), Komisaris Polisi (Kompol) Nasruddin menambahkan, bahwa motivasi para pelaku berbeda di masa lalu dan sekarang.
“Kalau di masa lalu hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedangkan sekarang ingin membeli narkoba dan minuman keras (miras),” katanya.
“Kami berharap rekan-rekan wartawan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan miras ini,” harapnya.
Selain Kapolres dan Kabag Ops, juga didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sihar L Tobing dan Kasat Resor Kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Anang Mustaqim. (ahl/ap/fma)
Laporan: Ahyar Lani