Tutup
Regional

Terbongkar, Dua Homestay di Palu Menyediakan Praktek Prostitusi Online

×

Terbongkar, Dua Homestay di Palu Menyediakan Praktek Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini
Dua dari empat terduga mucikari kasus praktek prostitusi online beserta sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (30/3/2021). (Foto : Istimewa)

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Kriminual Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, berhasil membongkar praktek prostitusi online yang disediakan di dua homestay di Kota Palu.

“Ada empat mucikari yang berhasil diamankan, berinisial WS (22) dan HG (26). Sedangkan dua diantaranya masih dibawah umur, berinisial VR (17) dan MR (17),” terang Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Kombes Po Novia Jaya, saat menggelar konfrensi pers, Selasa (30/3/2021).

Advertising

Dijelaskannya, modus yang digunakan terduga pelaku praktek prostitusi online ini menerima Boking Order atau BO melalui aplikasi WhatsApp atau MeChat dari para pelanggannya dengan tarif, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kata dia, praktek prostitusi online ini diketahui telah melibatkan gadis dibawah umur.

Sedangkan keempat terduga pelaku mucikari ditangkap di dua homestay berbeda yang terletak di Jalan Basuki Ramhat dan Jalan Anoa.

“Total yang kami amankan 22 orang muda-mudi. Tujuh diantaranya berstatus korban berinisial AN (16), MR (17), NM (17), BR (14), EE (23), S (19), dan RS (19). Sedangkan empat orangnya lagi teduga mucikari,” ujarnya.

Ia menuturkan, dari lokasi tempat kejadian perkara atau TKP, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya beberapa alat kontrasepsi, 13 unit handphone berbagai merk, pisau, pirex, korek, dan sedotan.

Kepada polisi, korban mengaku terpaksa melakukan prostitusi, karena faktor ekonomi serta kurangnya perhatian dari orang tua dan keluarga.

Sedangkan terduga mucikari, kata dia, dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” pungkasnya. (ah/rlm/fma)

Laporan : Arief Husain

Silakan komentar Anda Disini….