PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Kisruh pemberhentian sementara Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial SS yang tersangkut dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat senilai Rp2,1 miliar memasuki babak baru.
Hal itu, menyusul diterimanya surat dari Gubernur Sulawesi Tengah, oleh Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, perihal pemberhentian sementara SS dari jabatannya sebagai Wakil Ketua II.
Sementara, SS merupakan Ketua DPC PDI-P Parigi Moutong.
Menindaklanjuti surat tersebut, Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong yang diketuai H. Suardi, meminta agar pihak PDI-P segera mengambil sikap untuk menunjuk dan mengusulkan nama pengganti SS.
Berdasarkan surat dari Gubernur Sulawesi Tengah itu, Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong menyatakan segala bentuk tunjangan SS sebagai Wakil Ketua II harus dihentikan.
Begitu pula dengan berbagai fasilitas seperti rumah jabatan dan mobil dinas, dinyatakan tidak dapat digunakan lagi oleh SS.
“Yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok saja, karena pemberhentian sementara itu, sifatnya keseluruhan,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, H. Suardi, yang dikonfirmasi terkait hal itu.
Berkaitan dengan usulan nama pengganti SS, yang seharusnya segera mungkin dilakukan PDI-P akan diusulkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, oleh Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong.
Sehingga, jabatan yang diduduki SS sebagai Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong tidak mengalami kekosongan.
“Harusnya segera mungkin PDI-P menyikapi hal ini. Tapi semua itu, tergantung dari pihak PDI-P,” katanya.
SS yang dikonfirmasi terkait hal itu, tidak berkomentar banyak.
Bahkan, dirinya mengaku tidak bisa berbicara terkait pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong.
“Silakan tanya ke Ketua DPRD. Kalau dari partai, saya belum terima info,” akunya.
Begitu pula dengan pernyataan Sekretaris DPC PDI-P Parigi Moutong, Alfred Tonggiro, mengaku partai besutan Megawati Soekarno Putri itu, belum mengambil sikap perihal pemberhentian sementara SS.
Sikap partai terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat SS sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Begitu pula dengan surat yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Tengah, sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam perundang-undangan, dan sifatnya sementara.
Terkait pengusulan nama pengganti sementara, DPC PDI-P Parigi Moutong masih menunggu sikap DPD.
“Jika sudah ada keputusan dari DPD, usulan nama pengganti sementara atas pemberhentian yang bersangkutan akan diserahkan ke DPRD,” tegas Alfred, yang juga sebagai anggota DPRD Parigi Moutong.
Dalam persoalan tersebut, proses pemulihan nama yang bersangkutan harus dilakukan melalui sidang paripurna jika dalam proses hukumnya dinyatakan tidak bersalah, karena pemberhentiannya hanya bersifat sementara.
“Surat Gubernur itu, tembusannya sudah kami terima. Tetapi saya belum lihat, pemberhentian sementara itu, apakah dari jabatannya atau secara keseluruhan. Jika secara keseluruhan, itu menyangkut hak-haknya,” tuturnya. (rlm/fma)
Laporan : Roy Lasakka