Tutup
Sulawesi Tengah

Pemda Parimo Gandeng Kemenag dan Pengadilan Negeri Cegah Pernikahan Anak Usia Dini

×

Pemda Parimo Gandeng Kemenag dan Pengadilan Negeri Cegah Pernikahan Anak Usia Dini

Sebarkan artikel ini
Pemda Parimo bersama pihak pengadilan Negeri dan Kementerian Agama (Kemenag) usai menandatangani MoU pencegahan pernikahan anak usia dini, Selasa, (23/03/2021). (Foto: Istimewa)

PARIGI, Kabar Selebes – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong melakukan kerjasama pencegahan pernikahan anak usia dini bersama Pengadilan Negeri dan Kementerian Agama (Kemenag) daerah setempat.

Kerjasama itu ditandatangani langsung Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan langsung Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai Selasa, (23/03/2021).

Advertising

“Setelah melakukan Kerjasama ini, marilah kita cegah sama-sama tentang pernikahan anak usia dini yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa,” ujar Wabup.

Menurutnya, sosialisasi yang akan dilakukan nantinya harus didukung dengan peran para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena peran dari para orang tua untuk mencegah pernikahan anak usia dini itu sangat penting selain sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah,” katanya.

Pihaknya berharap, MoU ini harus dibarengi dengan komitmen bersama untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak usia dini.

Sementara Kepala Dinas DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni mengatakan, terkait dengan pencegahan pernikahan anak usia dini saat ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi di beberapa Kecamatan

“Untuk tahun 2020 kami telah mensosialisasikan di lima Kecamatan yang ada Parigi Moutong sedangkan tahun lalu ada sekitar delapan Kecamatan telah lakukan sosialisasi,” katanya.

Kepala Seksi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Informasi Anak DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati menambahkan, usia anak untuk menikah itu harus sudah berumur 19 tahun. Ketika masih di bawah 19 tahun maka tidak diperbolehkan menikah.

Salah satu syarat menikah kata dia harus ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Meski begitu, dispensasi yang akan dikeluarkan juga harus ada rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Parigi Moutong.

“Rekomendasi yang dikeluarkan itu hanya dalam keadaan mendesak saja misalnya hamil di luar nikah selain itu tidak bisa kami keluarkan rekomendasi untuk menikah bagi anak usia dini,” katanya

Selain itu ia menuturkan, P2TP2A juga menerima pengaduan calon suami istri yang tidak memenuhi persyaratan usia nikah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) selanjutnya akan dilakukan pendampingan atau konseling.

“Dalam melakukan pendampingan atau konseling. Petugas P2TP2A dapat melakukan pemeriksaan terhadap orang tua atau wali calon suami atau sebaliknya,” imbuhnya.

Sementara itu kata dia, dalam melakukan pemeriksaan, petugas P2TP2A juga akan mengajukan beberapa pertanyaan orang tua/wali calon suami/ sebaliknya untuk menggali informasi tentang kondisi psikologi anak, sosiologi dan budaya, berkelanjutan Pendidikan anak, kesehatan, ekonomi orang tua, persetujuan anak untuk dikawinkan serta tidak ada unsur paksaan psikis, seksual atau ekonomi. (rkb/ap)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….