PALU, Kabar Selebes – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu terus melaksanakan sosialisasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan. Jika masih kedapatan, pemerintah kota akan membubarkan paksa dengan menyediakan tempat bagi PKL terlebih dahulu.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, sosialisasi bagi PKL dilakukan dalam rangka ketertiban masyarakat sesuai dengan arahan Walikota Palu, Hadianto Rasyid.
Pihaknya kata dia wajib melakukan patroli setiap hari untuk menertibkan atau mensosialisasikan kepada PKL yang masih kedapatan berjualan di bahu jalan.
“Kami tiap hari melakukan patroli untuk menertibkan dan juga memberikan sosialisasi kepada para PKL yang masih terlihat berjualan di bahu jalan seperti trotoar,” ucapnya, Rabu (23/03/2021).
Oleh sebab itu kata Trisno, untuk tiga bulan ke depan jika upaya sosialisasi sudah dilakukan dan PKL masih kedapatan berjualan di bahu jalan, maka akan diberi sanksi dengan upaya pembubaran paksa.
“Untuk sekarang ini kami masih melakukan sosialisasi dulu, jika tiga bulan ke depan kami masih kedapatan, kami akan berikan sanksi upaya paksa, tapi dengan catatan tempatnya dipersiapkan dulu tempat mereka PKL,” tuturnya. (am/ap/fma)
Laporan : Alsih Marselina