PALU, Kabar Selebes – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal meminta maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan oleh oknum anggotanya terhadap Jurnalis perempuan Alsih Marcelina saat meliput aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Kami atas nama satuan mengucapkan permohonan maaf apabila di dalam pelaksanaan pengamanan tersebut ada kekeliruan dianggota kami yang lalai dalam prosedur, sehingga terjadi kekerasan terhadap Alsih,” ujar Kapolres usai menggelar konsiliasi bersama Ombudsman Sulawesi Tengah di Mapolres Palu, Senin (22/03/2021).
Polres Palu telah melakukan penyelidikan kepada sebanyak 70 personel terkait dugaan kasus pemukulan terhadap Alsih pada saat meliput aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020.
Namun dalam proses tersebut pihak kepolisian masih kekurangan barang bukti untuk melakukan penyelidikan sehingga sampai saat belum bisa menyebutkan dan menentukan pelaku pemukulan terhadap Alsih Marcelina.
Kapolres pun mengatakan kasus kekerasan ini akan menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi pihak kepolisian ke depan agar mengamankan aksi unjuk rasa bisa lebih persuasif.
Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Palu, Muhammad Iqbal mengatakan dalam proses advokasi yang dilakukan oleh teman – teman Jurnalis dalam kasus kekerasan jurnalistik sebenarnya tidak mengenal kata mediasi karena ini merupakan tindak pidana.
Akan tetapi kata dia setelah kasus ditangani Ombudsman dan teman – teman koalisi akhirnya langkah mundur harus diambil untuk memediasi Alsih dengan Pihak Kepolisian.
“Dalam hal ini kita juga harus fair melihat bahwa kasus ini tidak terungkap bukan berarti pihak kepolisian tidak bekerja, terbukti tadi bahwa sekitar 70 an personel yang diperiksa, kemudian ada beberapa alat perekam yang diperiksa namun memang mereka kesulitan mendapatkan alat bukti,” ucapnya.
Alsih marcelina selaku korban dari tindak kekerasan oleh oknum kepolisan sangat berterima kasih kepada teman -teman Aji, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) serta wartawan lain yang sudah mendampingi penyelesaian kasusnya. Ia berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas tidak terjadi lagi ke depannya. (ah/ap)
Laporan: Arief Husain