MOROWALI, Kabar Selebes – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik sangat diharapkan untuk tak terlibat dalam urusan proyek. Apalagi menjadi broker atau makelar proyek, baik yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hal demikian diutarakan Azis Kabaratta, salah satu pemerhati pelayanan publik di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 4 Ayat 2 secara tegas melarang PNS menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik, maka sangat diharapkan Bupati Morowali mengimbau atau melarang ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali agar tak terlibat bermain proyek,” ungkapnya kepada KabarSelebes.ID, Senin (22/03/2021).
Menurutnya, langkah-langkah secara rill dan konsisten perlu dilakukan sebagai bentuk transparansi. Upaya itu bisa dilakukan dengan cara memasang spanduk atau banner larangan bagi ASN bermain proyek, menjadi broker atau makelar proyek, dan meminta imbalan pada setiap pelayanan publik di semua instansi pemerintahan.
Upaya lainnya yang bisa dilakukan kata dia ialah membuka layanan pengaduan publik terhadap penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Bahkan, pemberian sanksi tegas terhadap oknum ASN yang terlibat bermain proyek, menjadi broker atau makelar proyek, serta menyalahgunakan wewenang.
“Saya sudah menyurat ke pak bupati tentang hal ini, dan beliau sangat merespon dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Morowali, Taslim, memberikan respon positif dalam upaya mencegah terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), secara khusus di lingkup Pemkab Morowali.
“InshaAllah, karena ini bagian dari visi misi kami, menghilangkan kebiasaan broker proyek dan bermain proyek alias fee proyek,” tandasnya. (ahl/ap)/fma
Laporan: Ahyar Lani