PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Palu melalui Satuan Narkoba menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DA, di Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, sekira pukul 00.30 dini hari pada Ahad (21/3/2021).
“Penangkapan DA ini berawal dari laporan masyarakat yang kami terima pada hari Sabtu tanggal 20 Maret, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujar Kapolres Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal.
Dijelaskannya, dalam laporan tersebut, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tanjung Santigi, setiap malamnya ramai dengan sekumpulan anak yang sering mabuk-mabukan hingga menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
Menindak lanjuti laporan tersebut, kata dia, personel Satuan Narkoba Polres Palu langsung mendatangi rumah yang dimaksud dan mendapati beberapa orang pemuda tengah berkumpul serta melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram dari tangan DA.
Selain mengamankan DA beserta barang bukti, polisi juga menyita satu unit sepeda motor.
“DA ini berdomisili di Jalan Rajawali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan. DA beserta barang bukti juga sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ah/rlm/fms)
Laporan : Arief Husain