PALU, Kabar Selebes – Seorang wanita berinisial MB berdomisili di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, bersama 103 paket yang diduga narkoba jenis sabu pada Selasa (16/3/2021).
“MB ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal.
Riza, mengatakan penangkapan MB yang dilakukan di kediamannya di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian, Satuan Narkoba Polres Palu melakukan penyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan, kata dia, polisi langsung melakukan upaya penangkapan terhadap MB, sekira pukul 12.30 WITA.
Dalam penangkapan MB, polisi juga menyita sebanyak 103 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 52,59 gram.
“Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone dan uang tunai senilai Rp2,2 juta,” sebut Riza.
“Saat ini MB bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Palu untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (rlm/fma)
Laporan : Roy Lasakka