PALU, Kabar Selebes – Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (16/3/2021), menangkap dua orang pria terduga pelaku judi online berinisial N dan BW.
“N dan BW ini ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Palu,” ujar Kapolres Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berdasarkan aduan masyarakat adanya aktivitas judi online di Jalan Pue Salangga, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore.
Selanjutnya, diterbitkan laporan polisi Nomor LP-A/277/III/2021/Sulteng/Resor Palu tertanggal 15 Maret 2021.
Selanjutnya, polisi mendatangi rumah terduga berinisial N yang sering dijadikan tempat judi online dan melakukan penangkapan di Jalan Pue Salangga, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, sekira pukul 17.30 WITA.
Berdasarkan introgasi, N mengaku menerima pasangan shio alias togel yang dikirimnya melalui pesan SMS ke BW yang berdomisili di Jalan Kramat Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga.
“Berdasarkan keterangan dari N, polisi kemudian menangkap BW di kediamannya,” terang Riza.
Dari hasil introgasi, kata dia, terduga berinisial BW membenarkan telah menerima pasangan shio alias togel melalui SMS dari N, yang kemudian dipasangnya ke situs judi online TOGEL CC (username hendrik setiawan).
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari N berupa uang tunai senilai Rp1,1 juta, satu unit handphone, kalkulator, tiga lembar ramalan shio, satu lembar tabel shio, dan satu buku album rekapan shio.
Sedangkan barang bukti yang disita dari hasil penangkapan BW berupa dua unit handphone dan satu buah kartu ATM.
“N dan BW sudah kami amankan untuk dilakukan pengembangan,” tandas Riza. (rlm/fma)
Laporan : Roy Lasakka