PALU, Kabar Selebes – Belum lama ini beredar luas di media sosial video pengakuan seorang anak yang mendapat tindak kekerasan dari orang tuanya. Video itu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat pasalnya saat diamankan oleh anggota Sat Pol PP, sang anak mengaku kerap kali mendapatkan kekerasan fisik apabila pulang berjualan tidak membawa uang Rp 100 ribu.
Video viral itu pun sangat disayangkan oleh Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona, pasalnya sangat terang-terangan menunjukkan wajah sang anak.
Korona bilang proses penanganan yang dilakukan oleh Sat Pol PP terhadap anak itu seharusnya harus terlebih dahulu dikordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sebab video yang kadung viral itu kata dia sangat bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak.
“Apalagi kita sudah punya perda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak kota Palu dan itu sangat jelas diatur dalam undang–undang,” katanya, Kamis (11/03/2021).
Dia menjelaskan pada pasal 10 poin B disebutkan bahwa tidak boleh mempublikasi identitas seorang anak tanpa sepengetahuan dan seizin anak tersebut. Apalagi memperlihatkan jelas muka sang anak baik dalam bentuk foto maupun video.
Hal inilah yang menurutnya perlu diperhatikan pemerintah Kota Palu untuk melakukan sosialisasi kepada pihak menjalankan program atau kebijakan berkaitan dengan anak atau masyarakat.
“Secara subtansi saya sangat mengapresiasi atas kerja mereka karena itu bagian dari tugas untuk melakukan penanganan anak – anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan,” ujarnya.
Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) ini harus segera disusun, sehingga pelaksana teknis di lapangan menjadi rekomendasi kebijakan yang harus dilaksanakan. (ah/ap/fma)
Laporan: Arief Husain