Tutup
Regional

Bawa Sabu, Sembilan Warga Parigi Moutong Dibekuk Polisi, di Antaranya Pelajar SMP

×

Bawa Sabu, Sembilan Warga Parigi Moutong Dibekuk Polisi, di Antaranya Pelajar SMP

Sebarkan artikel ini
Tampak salah satu anggota Tim Halilintar Polsek Labuan saat mengintrogasi kesembilan orang warga asal Parigi Moutong yang kedapatan membawa sabu. (Foto : Istimewa)

PALU, Kabar Selebes – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, sembilan orang warga asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dibekuk Tim Halilintar Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan pada Selasa (9/3/2021) malam di wilayah Kebun Kopi Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.

“Penangkapan kesembilan orang ini berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba di wilayah Kebun Kopi, Desa Nupabomba,” ujar Kapolsek Labuan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Moh. Fikri, S.Sos, dalam siaran persnya, Rabu (10/3/2021).

Advertising

Dia mengatakan, dari sembilan orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu ini, diantaranya seorang pelajar SMP berinsial MG (16) warga Desa Towera, Kecamatan Siniu, Parigi Moutong

Sedangkan delapan orang lainnya, yakni SA (27) asal Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, IL (23) yang merupakan seorang mahasiswa dan MK (29) asal Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, AR (29) asal Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, AR (30) asal Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, MF (25) asal Desa Towera, Kecamatan Siniu, SA (22) asal Desa Tolai, Kecamatan Torue, NA (19) asal Desa Torue, Kecamatan Torue.

Kesembilan orang ini, kata dia, ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Kebun Kopi.

Dari hasil penangkapan kesembilan orang tersebut, polisi mengamankan sejumlah benda yang disimpan dalam sebuah kantung plastik, yang diduga kuat sabu, baik paket kecil maupun besar.

“Saat ini kesembilan orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Labuan. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Donggala untuk penanganan lebih lanjut,” katanya. (rlm/fma)

Laporan : Roy L. Mardani

Silakan komentar Anda Disini….