Tutup
Sulawesi Tengah

SDC Mengutuk Keras Aksi Penembakan Nelayan di Morowali

×

SDC Mengutuk Keras Aksi Penembakan Nelayan di Morowali

Sebarkan artikel ini
Ketua SDC Kabupaten Morowali, Kasmudin.

MOROWALI, Kabar Selebes – Terkait penembakan salah seorang nelayan yang tengah melaut, Andi (26) warga Desa Sainoa, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang vital di media sosial maupun media massa membuat sejumlah kalangan ikut angkat bicara.

Salah satunya Sombori Dive Conservation (SDC) Kabupaten Morowali.

Advertising

“Kami dari SDC sangat mengutuk keras jika ada nelayan yang ditembak atau salah tembak oleh oknum. Sebaliknya, kami tak akan menyalahkan jika memang benar pelaku pembom ikan yang terkena tembakan peringatan, selama itu tidak merenggut nyawa,” tegas Ketua Umum SDC Morowali, Kasmudin, kepada KabarSelebes.id, Jum’at (5/3//2021).

Menurut Kasmudin, penembakan salah seorang nelayan itu, terjadi karena beberapa faktor, yakni Operasi Destruktive Fishing dan Ilegal Fishing yang dilindungi undang-undang.

Ia mengatakan, kurang lebih tujuh tahun kelompok masyarakat di SDC Morowali yang secara khusus bergerak di bidang konservasi pesisir dan laut, merasa sangat terpukul jika benar nelayan menjadi korban salah ditembak.

Dijelaskannya, dua hal terpenting yang harus dibedakan masyarakat dalam kasus ini, yakni jangan pernah menyamakan nelayan dan pelaku bom ikan.

Dketahui, nelayan itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

“Bahkan nelayan hari ini sudah memiliki asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Dijelaskannya, khusus pelaku penangkap ikan Deskructif Fishing dan Ilegal Fishing merupakan pelaku pemboman ikan yang berkedok sebagai nelayan yang bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Destructive Fishing, kata dia, yaitu praktek penangkapan ikan yang merusak dengan sengaja, dan dengan mudah mengakibatkan kerusakan permanen terhadap habitat dan ekosistem perairan.

Banyak teknik penangkapan ikan yang bisa merusak jika digunakan secara tidak tepat. Tetapi beberapa praktik sangat mungkin menyebabkan kerusakan permanen.

“Silahkan jalan di pulau-pulau sekitar Kecamatan Bungku Selatan dan Menui Kepulauan. Bahkan di seluruh Indonesia, masyarakat nelayan juga resah dengan ativitas para pelaku pemboman ikan yang marak saat ini,” terangnya.

“Jika kita jalan-jalan di Desa Pulau Tiga, disana kelompok kader konservasi binaan SDC yang sudah lama di SK-kan khusus oleh Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas),” kata akademisi perikanan Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar ini.

Pokmawas, kata dia, sering mendapati pelaku pemboman ikan dari luar, dan sering melakukan pengejaran, karena sangat meresahkan warga.

Dapat dibayangkan, sekali melakukan pemboman, para pelaku mampu memporak-porandakan ekosistem laut.

Sasaran mereka hanya ikan, tetapi banyak ekosistem terumbu karang, ikan kecil dan biota lainnya turut menjadi korban kemudoratan yang akhirnya memutus rantai makanan.

“Pemulihan ekosistem itu, bukan dengan waktu 1-2 tahun. Tapi bisa puluhan sampai ratusan tahun. Menanamnya pun, juga tak semudah menanam bunga atau pohon, tapi harus memiliki keterampilan khusus,” jelasnya.

Menurutnya, kerusakan ekosistem di laut akibat Deskructif Fishing dan Ilegal Fishing tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi tujuh generasi ke depan.

“Anak cucu kita tidak lagi menikmati hasil laut, yang ada hanyalah kesengsaraan,” tuturnya.

Kasmudin menyebutkan, hasil data dari  2015, hingga saat ini, sudah banyak kasus korban nyawa pelaku bom ikan, bius dan penyelam komoresor.

Banyak pembinaan yang sering dilakukan, hingga melaksanakan program aksi keliling pulau-pulau untuk memberikan pelatihan dan kampanye stop Ilegal Fishing dan Descrutife Fishing.

Sehingga, penting untuk memberikan solusi terhadap para pelaku pemboman ikan yang ingin kembali menjadi nelayan, mencari nafkah dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Selain itu, menampung seluruh keluhan masyarakat nelayan untuk diteruskan ke Pemda setempat melalui Dinas Perikanan untuk memberikan bantuan kebutuhan nelayan.

Ia melihat sudah banyak langkah-langkah pelatihan dan bimbingan yang dilakukan bersama instansi terkait.

Bahkan, sudah empat kali pergantian Kepala Dinas Perikanan, SDC sering mengamati program bimbingan penyuluhan ke masyarakat pelaku pemboman ikan.

Tidak hanya itu, data nama-nama dan alamat pulau pelaku pemboman ikan juga disimpan untuk terus dikawal dan dibimbing, agar mereka bisa kembali menjadi pelaku usaha perikanan.

“Firman ALLAH Subhana Wa’ Ta’ala menyebutkan, telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya ALLAH merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar),” kata Kasmudin mengutip QS Ar-Rum Ayat 41. (*/ahl/rlm)

Laporan : Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….