DONGGALA, Kabar Selebes – Tim Halilintar Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan kabupaten Donggala berhasil meringkus seorang pemuda diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Trans Tawaeli-Toboli Dusun IV Karumba, Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea, Rabu (03/03/2021) pukul 01.30 wita.
Adapun terduga pengedar sabu tersebut yakni berinisial AR (27) warga asal kelurahan Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuan, Inspektur Satu (IPTU) Moh. Fikri, S.Sos bersama 5 personel tim halilintar lainnya.
Kapolsek mengungkapkan dari aksi penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sembilan bungkus besar dan dua bungkus kecil narkoba jenis sabu dengan berat 50 gram atau senilai Rp.60 juta rupiah.
Kapolsek menjelaskan penangkapan itu berawal ketika sekitar Pukul 23.30 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Trans Tawaeli-Toboli sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Sabu.
Mendengar Informasi tersebut pihaknya langsung mengumpulkan tim untuk konsolidasi dan selanjutnya menuju Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Tawaeli-Toboli Dusun IV Karumba, Desa Nupabomba.
“Selanjutnya pada jam 01.30 Wita tim Polsek Labuan mendapati seorang pemuda yang sedang duduk di atas sepeda motornya berhenti di tepi jalan. Tim langsung mendekati dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan salah satu warga setempat,” katanya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku atas dugaan peredaran barang haram narkoba dan juga mengamankan barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp. 808.000, dua unit Handphone masing-masing merk Vivo dan Oppo warna hitam, dua buah korek api gas dan satu Unit Motor Merk Fino warna Hitam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyiapan administrasi penyidikan awal, Polsek Labuan melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Sat Reskrim Narkoba Polres Donggala untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Kapolsek. (*/ap/fma)
Laporan: Adi Pranata.