Tutup
Sulawesi Tengah

Polisi Tangkap Terduga Pencurian dan Praktek Asusila di Morowali

×

Polisi Tangkap Terduga Pencurian dan Praktek Asusila di Morowali

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencurian dan praktek asusila berinisial LB saat diamankan di Polsek Bungku Tengah. (Foto : Istimewa)

MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dan praktek asusila berinisial LB (29) warga Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, pada Ahad (28/2/2021).

“Saya bersama suami mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Morowali dan Polsek Bungku Tengah yang sudah berupaya menangkap terduga pelaku,” ujar A. Novi S, yang merupakan istri wartawan Biro Nuansa Pos, Patar J. Simanjuntak, yang menjadi korban.

Advertising

Kepada KabarSelebes.id, Novi, menceritakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dan tindakan tak senonoh itu.

Pencurian yang dilakukan oleh LB terjadi pada Kamis (18/2/2021) dini hari, sekira pukul 03.30 WITA.

Pelaku masuk ke rumah miliknya dengan cara mencongkel jendela dapur dan hendak masuk ke kamar tidur.

Tetapi terduga pelaku dipergoki dan langsung melarikan diri melalui pintu dapur dengan membawa kabur 1 buah hand phone miliknya.

Parahnya, hand phone miliknya yang berhasil dibawa kabur itu, digunakan oleh LB melakukan tindakan tidak senonoh kepada dirinya.

Terduga terus menerus menghubungi dirinya via telephone dan mengeluarkan kata-kata tak wajar atau jorok.

Bahkan LB juga melakukan komunikasi vidio call via WhatsApp dengan menunjukkan kemaluannya.

“Saya dia paksa untuk menirukan suara layaknya suami istri sedang berhubungan intim. Bahkan dia melakukan vidio call menunjukan kemaluannya,” tutur Novi dengan nada sedih.

Ia mengaku mau mengikuti keinginannya hanya dalam kondisi terpaksa, agar menjebak LB dan ditangkap.

Pasalnya, sudah banyak korban dari tindakan tak senonoh yang dilakukan LB.

Terungkapnya sejumlah korban setelah dilakukan pengembangan pada hari pertama, saat anggota Polsek Bungku Tengah melakukan pengejaran terhadap LB.

Sejumlah korban mengaku dilakukan tak senonoh oleh LB, lengkap dengan barang bukti berupa vidio rekaman.

“Bukan hanya saya yang jadi korban, tetapi sejumlah warga di Desa Bahomoleo dan Trans Lanona. Motifnya sama, mencuri HP masuk dalam rumah, kemudian melakukan vidio call terhadap korbannya. Semua lengkap, ada bukti rekamannya,” ungkap ibu tiga anak itu.

Atas dukungan aparat kepolisian dan para korban lainnya, Novi pun memenuhi permintaan LB untuk bertemu di sekitaran pabrik Trasser, tepatnya berada tidak jauh dari jembatan Desa Bahomante.

Akhirnya LB berhasil dibekuk aparat kepolisian, lengkap dengan barang bukti HP yang dicurinya.

Ia juga mengaku baru dapat memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Bungku Tengah setelah beberapa hari menjalani pemulihan traumatik.

“Saya berharap, agar LB dihukum dengan pasal berlapis,” katanya.

Kapolsek Bungku Tengah melalui penyidik, Rasman, mengatakan telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait hukuman pasal berlapis seperti permintaan para korban, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, LB merupakan residivis kasus asusila, yang vonis hukumannya ditambah sepertiga dari kasus yang pernah dijalani.

“LB ini merupakan residivis kasus asusila, kemungkinan akan ditambahkan sepertiga dari kasus sebelumnya. Hal ini akan kami koordinasikan kepada pihak JPU, seperti apa petunjuk teknis selanjutnya soal hukuman pasal berlapis itu,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, LB pernah menjalani hukuman, karena melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang ibu di Desa Bahomante yang baru beberapa hari melahirkan.

Akibatnya, ibu tersebut mengalami pendarahan, dan tindakan yang dilakukan LB saat suaminya sedang tidak berada di rumah.

“Iya, dulu kami yang proses kasus asusila LB ini di Polsek Bungku Tengah,” sebut Kepala Unit Resor Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bungku Tengah, Inspektur Polisi Dua (Ipda) M. Amara. (ahl/rlm)

Laporan : Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….