Tutup
Regional

Bupati Morowali : Terapkan Prokes Butuh Ketegasan

×

Bupati Morowali : Terapkan Prokes Butuh Ketegasan

Sebarkan artikel ini
Rakor pengendalian dan penanganan Covid-19 yang dipimpin langsung Bupati Taslim, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali, Senin (22/2/2021). (Foto : Istimewa)

MOROWALI, Kabar Selebes  – Bupati Morowali, Taslim, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Penanganan Covid-19, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Morowali, Senin (22/2/2021).

“Dibutuhkan ketegasan dalam menerapkan protokol kesehatan atau Prokes dengan memberikan denda bagi rumah makan dan pasar setelah dilakukan sosialisasi,” tegas Bupati Taslim.

Advertising

Dikatakannya, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) berharap, agar pengendalian dan penanganan yang dilakukan secara konsisten dapat menurunkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Morowali.

“Saya perlu sampaikan, dalam sepekan terakhir terjadi penurunan kasus. Namun ada indikasi, karena kontak erat yang tak mau melakukan swab test. Ini berpotensi meningkatnya kasus,” katanya.

Olehnya, dibutuhkan kerja keras dan kerjasama dalam penanganan serta pengendalian Covid-19.

Pasalnya, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi disebabkan, karena adanya pelanggaran Prokes dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Selain itu, diperlukan koordinasi dengan TNI dan Polri serta Satpol PP dalam melakukan pengawasan Prokes. Pemantauan harus dilakukan di awal kegiatan untuk mengingatkan pemilik acara.

“Begitu juga di pasar dan rumah makan,  khususnya di Bungku Tengah dan Bahodopi perlu dilakukan pengawasan,” jelasnya.

Menurutnya, perlu adanya imbauan kepada para ulama untuk ikut mensosialisasikan penerapan Prokes dalam materi ceramahnya ketika berdakwah kepada masyarakat, agar menerapkan Prokes dan tidak melemahkan kredibilitas pemerintah.

“Diharapkan implementasi aturan dapat diterapkan guna menurunkan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Morowali,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Morowali, Ashar Ma’ruf, dalam laporannya menyebutkan perlunya menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2020 dan memperketat pengawasan Prokes di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.

“Sat Pol PP bersama TNI dan Polri harus memperketat pengawasan dan mendisiplinkan pelanggar Prokes,” tandasnya. (ahl/rlm/fma)

Laporan : Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….