Tutup
Regional

Kasus Surat Rapid Palsu, Polres Palu Masih Lakukan Proses Penyelidikan

312
×

Kasus Surat Rapid Palsu, Polres Palu Masih Lakukan Proses Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Ipda I Made Deva Dwi Wiguna, Kanit Krimum Polres Palu

PALU, Kabar Selebes – Kasus Surat Keterangan (Suket) rapid test antigen palsu yang kedapatan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu beberapa waktu lalu, hingga saat ini telah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Palu.

Kanit Krimum Polres Palu, Inspektur Dua (Ipda) I Made Deva Dwi Wiguna saat dikonfirmasi KabarSelebes.ID mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa enam orang saksi.

“Enam orang saksi yang telah diperiksa itu di antaranya dari pihak terlapor yakni bernisial F dan pelapor bernisial M serta empat orang Calon Praja IPDN,”katanya Senin (15/02/2021).

Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara yang bertujuan memproses kasus ini layak tidak masuk ke tahap penyidikan.

Sementara hingga saat ini barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa foto copy surat rapid test antigen yang dikeluarkan oleh terlapor. (rkb/ap/fma)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….