PALU, Kabar Selebes – Satuan tugas (Satgas) pencegahan dan pengendalian Covid-19 pemerintah kota (Pemkot) Palu sudah memberi sanksi kepada tiga pelaku usaha karena tidak menerapakan aturan protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan berupa membagikan 50 masker dan makanan kepada anak yatim.
Trisno Yunianto DP, Ketua Pelaksana Tim Terpadu Pendisiplinan Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pemkot Palu menjelaskan, tiga kafe itu sementara akan terus dipantau oleh tim satgas gabungan.
“Apabila mereka masih tidak menerapkan protokol, maka kami siap memberi sanksi penutupan,” jelasnya pada rapat kordinasi di ruang rapat Bantaya Sekertariat Pemkot Palu, Rabu (10/02/2021).
Dijelaskan Trisno total pelanggar itu didapat sejak bulan September 2020 gencar melaksanakan operasi Yustisi. Total ada 46 pelaku usaha besar maupun kecil sudah diberikan teguran lisan maupun tertulis.
Selain itu, hingga Februari 2021 ini pihak satgas kata dia juga telah memberi sanksi berupa denda masker dan kerja sosial kepada 802 orang pelanggar.
Demikian, Trisno pun mengungkapkan pada malam Minggu nanti tim satgas akan kembali melakukan giat operasi yustisi. Upaya itu dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 masih terus terjadi di Kota Palu.
Disamping itu pihak TNI-Polri kata dia sementara sedang gencar-gencarnya melaksanakan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan di tempat keramaian salah satunya pasar tradisional.
“Jadi ini upaya giat bersama-sama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (ap/fma)
Laporan: Adi Pranata.