MOROWALI, Kabar Selebes – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan Entry Meeting pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali di Aula Kantor Bupati, Rabu (10/02/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, yang dihadiri Bupati Morowali Taslim, Sekretaris Daerah (Sekda) Jafar Hafid, Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Husban Laonu, Inspektur Inspektorat Afridin, dan dihadiri secara virtual oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PPK, PPTK, dan Bendahara se-Kabupaten Morowali.
Pada Entry Meeting tersebut, Taslim menginstrusikan kepada seluruh jajaran Pemkab Morowali agar memberikan data yang valid dan benar. Ia berharap, agar capaian yang telah diperoleh dapat dipertahankan.
“Ini adalah kebanggaan kita sebagai abdi negara dalam memberikan yang terbaik bagi Morowali. Untuk itu, saya meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah agar selalu mengingatkan, menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemkab Morowali,” harapnya.
Dijelaskannya lagi, dalam pelaksanaan kegiatan nanti, ada hal-hal yang akan menjadi masalah bagi peserta rapat. Olehnya ia berharap, seluruh jajaran Pemkab Morowali bersikap secara transparan kepada Tim BPK RI dalam melakukan laporan pertanggung jawaban.
“Peserta juga wajib meminta petunjuk, tidak ada manusia yang sempurna, sebagai abdi negara punya tanggung jawab moral yang tidak bisa dinafikan, dan sebagai manusia yang punya banyak kelemahan,” katanya.
“Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, ada hal yang tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Mari kita serius menerima arahan dari Tim BPK, sehingga Morowali bisa lebih baik lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan BPK RI Kabupaten Morowali, Fernandez mengatakan, bahwa pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 pada Pemkab Morowali dan entitas terkait lainnya, dimulai dari 9 Februari – 9 Maret 2021.
“Pemeriksaan ini akan kami laksanakan selama 30 hari kalender. Tujuan pemeriksaan ini adalah menilai aktivitas sistem intern laporan keuangan, melakukan pengujian substantive terbatas untuk akun-akun tertentu, terutama kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, aset tetap dan belanja tak terduga,” urainya.
Dikatakannya lagi, bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Bertujuan untuk memberikan opini yang secara rutin dilakukan setiap tahunnya. (ahl/ap/fma)
Laporan: Ahyar Lani