PALU, Kabar Selebes – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, meminta pemerintah agar segera maenghentikan aktivitas pertambangan yang beroprasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedy Askary, mengatakan maraknya operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Kabupaten Parigi Moutong, mulai Desa Kayuboko, Kasimbar hingga di Desa Lobu, Kecamatan Moutong harus segera ditertibkan.
Hal ini, demi keberlangsungan kehidupan masyarakat luas, khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, baik air maupun udara, serta demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa maupun kehidupan masyarakat sekitar.
Bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak-cucu kita dimasa depan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov), tidak boleh lagi menfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi pertambangan illegal,” ungkap Dedy melalui siaran persnya, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, terutama dari aparat kepolisian, khususnya Polres Parigi Moutong dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, agar tidak main-main dalam urusan penegakkan hukum terkait penambangan illegal di Parigi Moutong.
Pasalnya, para pejabat di istitusi terkait hanya memikirkan diri mereka sendiri dibanding kelangsungan hidup orang banyak dan generasi akan datang.
“Mestinya hasil pengelolaan pertambangan yang diperkirakan mencapai triliunan masuk ke kas daerah, ” tegasnya.
Ia mengingatkan, ada banyak pelanggaran hukum yang terjadi disana, salah satunya pelanggaran perizinan dan pidana lingkungan terjadi secara masif di kawasan pertambangan.
Hematnya, aparat kepolisian, khususnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah serta Polres Parigi Moutong, harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pertambangan illegal.
Lebih lanjut, jika tidak menjadi benar adanya sinyalemen yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam hal semakin maraknya pertambangan emas illegal di daerah ini, karena para pejabat termasuk di kepolisian setempat mendapat bagian dari pelaksanaan operasionalisasi pertambangan tanpa izin, mulai dari jajaran Polsek, Polres hingga Polda Sulawesj Tengah.
“Jikalau benar sinyalemen tersebut, terjadi darurat penegakkan hukum dalam penertiban pertambangan illegal di daerah ini, tentunya ini sangat memprihatinkan dan membuat miris kita semua,” tandasnya. (maf/rlm/fma)
Laporan : Mohammad Arief