BANGGAI, Kabar Selebes – Tengah asyik berjudi kartu remi, empat warga berinisial GT (34), HA (38), MO (40), dan RK (38) diamankan Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Ahad (24/1/2021).
Keempat orang warga tersebut digrebek di salah satu rumah warga di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari empat orang warga yang diamankan itu, dua diantaranya, yakni GT asal Manado, Sulawesi Utara dan RK asal Provinsi Gorontalo.
Penggrebekan yang dipimpin langsung Ketua Timsus Inspektur Polisi Dua (Ipda) Toman tersebut dilakukan atas laporan sejumlah masyarakat yang resah dengan aktivitas terlarang itu.
“Para pelaku ditangkap anggota Timsus saat sedang asyik berjudi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pino Ary, SH, SIK, MH.
Dari hasil penggrebekan itu, kata dia, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua pak kartu remi dan uang tunai Rp 3.320.000.
“Mereka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Pino.
Atas perbuatannya, keempat warga yang diamankan itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP subs Pasal 303 Bis Jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian Jo pasal 55, 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta,” tandasnya. (ey/rlm)
Laporan : Emay