PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Penggrebekan judi sabung ayam di Desa Karya Abadi, Kecamatan Taopa, Kepolisian Sektor (Polsek) Moutong, mengamankan seorang warga berinisial MW alias KM (53).
Selain mengamankan MW alias KM yang disebut pihak Polsek Moutong sebagai pelaku utama atau orang yang sengaja menyelenggarakan judi sabung ayam itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam penggrebekan tersebut berupa dua ekor ayam, dua buah kurungan ayam, uang tunai senilai Rp 2.055.000, satu buah gelanggang, satu buah ember mandi ayam dan satu buah alas karpet,” ujar Kapolres Parigi Moutong, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Batara Purwacaraka dalam siaran persnya, Sabtu (23/1/2021).
Andi Batara mengaku sangat mengapresiasi terhadap kesigapan anggotanya dalam menjaga Kamtibmas yang dinilainya dengan cepat merespon setiap keresahan masyarakat khususnya judi sabung ayam.
“Pelaku yang diamankan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (rkb/rlm)
Laporan : Rifaldi Kalbadjang