TOUNA, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una melakukan pembukaan kotak suara di gudang penyimpanan dokumen pada Rabu (20/11/2021). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah berdasarkan surat KPU RI nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020, tentang mengambil dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti atas gugatan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2020 kemarin.
Amir Sidik sebagai salah seorang konsultan pemenangan tim penggugat mengatakan pada media ini, bahwa pihaknya keberatan dengan perlakuan dan tindakan Kapolres Tojo Una-una karena melarang pihak saksi yang ingin mengabadikan gambar saat proses pembukaan kotak suara.
“Kami mendapatkan laporan dari tim LO yang hadir saat itu, bahwa Kapolres melarang pengambilan gambar saat kotak suara dibuka,” tegas Amir Sidik.
Menurutnya, tindakan Kapolres itu tidak mencerminkan sikap netral sebagaimana aparat sesungguhnya dalam proses Pilkada seperti saat ini.
Ia pun menyebut Kapolres patut diduga memihak dan tidak netral sebagai aparat negara yang harusnya tetap menjaga netralitasnya saat mengamankan pilkada sesuai tugasnya di lembaga kepolisian.
“Lembaga kepolisian tidak boleh terlalu jauh ikut campur terkait Pilkada ini, sebab tugasnya pengamanan saja, bukan tugas pembelaan seperti yang terjadi di Tojo Una-Una itu,” katanya.
Untuk itu, saat ini tim pemenangan kata dia masih mendiskusikan pernyataan sikap terkait apa yang didapati di lapangan.
“Jika terbukti Kapolres dan KPU Tojo tidak netral, kami akan ajukan keberatan hingga ke Mabes Polri dan DKPP,” tegasnya.