PALU, Kabar Selebes – Setelah sempat buron selama sembilan bulan, dua orang terduga pelaku dalam kasus korupsi pembangunan dermaga tahun anggaran 2010, di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya berhasil dibekuk.
Kedua terduga pelaku berinisial A dan W, ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, di Jalan Maleo dan Veteran Kota Palu, pada Selasa (19/1/2021), sekitar pukul 20.00 WITA.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik kepada KabarSelebes.id, Rabu (20/1/2021.
Inti menyebutkan, akibat dugaan kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 737.665.854, 45.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1610K/Pidsus/2015 tanggal 8 Agustus 2016 dengan Amar putusan masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.
“Apabila tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” terangnya.
Dijelaskannya, kedua terduga pelaku terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Terhadap kedua terpidana tersebut langsung di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu oleh Kasi Uheksi Asmah, SH. MH. (rkb/rlm/fma)
Laporan : Rifaldi Kalbadjang