Tutup
Regional

95 Persen Aplikasi ERI Sudah Terpasang di Seluruh Samsat Sulteng

×

95 Persen Aplikasi ERI Sudah Terpasang di Seluruh Samsat Sulteng

Sebarkan artikel ini
Suasana rakor aplikasi ERI via zoom meeting, Rabu (20/01/2021).(Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU, Kabar Selebes – Aplikasi ERI (Electronic Registration and Identification) atau tilang online sudah hampir terpasang di seluruh Samsat Induk dan pembantu wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tinggal Polres Banggai dan Bangkep yang masih dalam proses penyelesaian dari Tim ERI,” sebut Dirlantas Polda Sulteng, Komisaris besar Polisi Kingkin Winisuda, Rabu (20/01/2021).

Advertising

Hal demikian diungkapkannya saat rapat kordinasi membahas peningkatan pendapatan daerah, SWDKLJJ dan PNPB Kepolisian dengan tema “Optimalisasi pelayanan samsat melalui verifikasi data objek kendaraan dengan sistem yang terintegras”.

Turut hadir pada rapat via zoom meeting itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulteng, Kacab Jasa Raharja Sulteng, pejabat subdit Regident Ditlantas Polda Sulteng, para Kasat Lantas dan KUPT wilayah setempat.

Dijelaskan Kingkin Program nasional itu diharapkan dapat memberi kemudahan dan cepat dalam melayani masyarakat.

Untuk itu, ia meminta tim Pembina Samsat harus solid serta selalu membina komunikasi dan koordinasi yang baik agar segala kekurangan dan kendala di Samsat dapat terselesaikan.

Ia juga mengatakan pelayanan di Samsat pada situasi pandemi covid-19 harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menyediakan antiseptik, tempat cuci tangan, jarak tempat duduk serta wajib pajak selalu dilakukan pengawasan.

Sementara, Kepala Bapenda Sulteng menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah yang mana salah satu poin di dalamnya menyebutkan ayat (1) Kendaraan Bermotor luar daerah yang digunakan lebih 3 (tiga) bulan secara terus menerus di Daerah wajib didaftarkan dan dilakukan pemungutan.

Selanjutnya ayat (2) menjelaskan, setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor yang bersangkutan dikembalikan ke Daerah asal dan/atau dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) perbulan dari PKB,

Sedangkan, Kacab Jasa Raharja Sulteng menambahkan terkait layanan pemberian santunan kepada masyarakat pihak Jasa Raharja Sulteng bekerjasama dengan 22 Rumah Sakit se- Sulteng.

“Berkas biaya Rawatan secara Overbooking yakni 92,87 %, Kecepatan pembayaran bagi santunan korban meninggal dunia 1 Hari 15 Jam, ” katanya. (maf/ap/fma)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….