Tutup
Regional

Instruksi Gubernur Jadi Pepesan Kosong di Area Perbatasan

×

Instruksi Gubernur Jadi Pepesan Kosong di Area Perbatasan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Seorang sopir saat diperiksa subuh tubuhnya di pos pemeriksaan di Tawaeli, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulteng. (Foto : Mohammad Sobirin/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Instruksi Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Surat Edaran Nomor 443/692/DISKES tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertanggal 28 Desember 2020, tentang penggunaan rapid test antigen syarat wajib masuk wilayah ini, menjadi pepesan kosong bagi para oknum petugas di posko perbatasan tepatnya di Desa Pendolo yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tidak seriusnya para petugas menjalankan instruksi tersebut, terbukti dari temuan anggota DPRD Kota Palu, Marselinus, saat melakukan konsultasi ke Toraja pada 10 Janurai 2021.

Advertising

Dijelaskannya, saat melintasi wilayah tersebut, ia bersama rombongan mendengar banyak keluhan sopir angkutan barang dan penumpang yang mengaku diminta untuk membayar Rp 50.000 saat melintas di malam hari meski telah memperlihatkan hasil rapid test antigen.

“Meningkatnya angka Covid-19, justru saya lihat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Satu contoh, waktu saya lewat perbatasan Sulteng-Sulsel. Masyarakat yang melewati perbatasan harus bayar lima puluh ribu per mobil kalau malam. Sekalipun masyarakat sudah memperlihatkan hasil rapid tesnya,” kata Marselinus via telefon seluler, Kamis (14/01/2021).

Temuan itu diakuinya, sudah menjadi buah bibir warga di sekitar pos perbatasan. Sikap abai terhadap instruksi Gubernur, diakuinya lebih pada ketika siang hari. Sebab cukup membayar seratus ribu, warga dapat masuk tanpa memperlihatkan hasil rapid test antigen ke petugas.

“Jadi tidak heran kalau angka penyebaran Covid-19 ini terus meningkat. Banyak Oknum petugas di posko perbatasan yang memanfaatkan ini. Mereka disuruh bayar seratus ribu, setelah itu tidak di cek. Bisa jadi mereka positif, lalu dengan leluasa masuk di wilayah kita,” tambahnya.

Selain itu, politisi Perindo ini mengaku ada pungutan biaya sebesar Rp 5.000 bagi setiap pelaku perjalanan yang akan memasuki Sulteng. Peruntukan uang tersebut, diakuinya sangatlah tidak jelas.

“Jadi kalau mau lewat, mereka diarahkan kedalam posko. Lalu ada dos yang disediakan di dalam posko untuk menaruh uang itu. Saya tanya uangnya di kemanakan, mereka tidak bisa jawab,” bebernya.

Dirinya berharap hal ini dapat ditindak tegas. Pasalnya, jika dibiarkan ada banyak warga yang dirugikan, termasuk masyarakat Sulteng, karena sulit untuk bangkit dari wabah ini.

“Kalau dibiarkan, bukan hanya angka penyebaran Covid-19 yang akan terus naik. Tapi masyarakat yang mencari nafkah dengan bekerja sebagai sopir itu, juga akan terdampak. Karena mereka mengaku membayar biaya masuk menggunakan uang pribadi,” pungkasnya. (sob/rlm/fma)

Laporan : Mohammad Sobirin

Silakan komentar Anda Disini….