PALU, Kabar Selebes – Berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, sebanyak 722 perkara khusus Tindak Pidana Umum (Pidum) sepanjang 2020.
Dari 722 perkara yang ditangani itu, 86 diantaranya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN).
“Sedangkan 646 perkara telah mendapat putusan sidang di 2020 lalu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Palu, Awaluddin Muhammad, SH, MH kepada KabarSelebes.id, Jum’at (8/1/2021).
Dijelaskannya, dari 722 perkara tersebut, reting tertinggi masih dipegang oleh kualifikasi Oharda atau tindak pidana terhadap orang dan harta benda yaitu, kasus pencurian yang mencapai 240 perkara.
Sementara reting kedua, kata dia, dipegang oleh kasus narkotika.
Selain itu, sejak Maret 2020 lalu, proses persidangan dilakukan secara virtual di PN Palu, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Proses persidangan secara virtual itu, hanya Jaksa Penuntut Umum atau JPU bersama Hakim yang bersama-sama di PN. Sedangkan terdakwanya mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu,” pungkasnya. (rkb/rlm/fma)
Laporan : Rifaldi Kalbadjang