Tutup
Sulawesi Tengah

Tokoh Islam Poso Sebut SKB Menteri soal Larangan Aktifitas FPI Hendaknya Ditaati

×

Tokoh Islam Poso Sebut SKB Menteri soal Larangan Aktifitas FPI Hendaknya Ditaati

Sebarkan artikel ini
H. Muhammad Adnan Arsal

POSO, Kabar Selebes – Pasca diumumkannya pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri, ternyata melahirkan pro kontra di sejumlah kalangan.

SKB enam menteri tersebut menyatakan larangan kegiatan atau penggunaan simbol maupun atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Advertising

Bahkan di sejumlah daerah, para tokoh masyarakat maupun tokoh agama juga angkat bicara terkait SKB enam menteri tersebut.

Seperti di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) misalnya, sosok tokoh agama Islam sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Amanah, H. Muhammad Adnan Arsal, angkat bicara terkait SKB enam menteri itu.

Ia menyatakan, agar semua pihak bisa mencari solusi secara baik terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnha, apapun putusan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah, hendaknya diterima dan ditaati dengan prasangka yang baik.

“Semoga ada hikmah terbaik bagi semua pihak, terkait putusan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat,” ujar Adnan belum lama ini.

Pandangan yang disampaikan H. Muhammad Adnan Arsal, ternyata turut diaminkan oleh salah seorang tokoh masyarakat lainnya, H. M. Runa yang juga sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB) Kabupaten Poso.

“Sebagai warga negara, seyogyanya kita semua harus tetap mentaati putusan atau langkah yang telah diambil oleh penguasa atau pemerintah. Mari kita jaga suasana yang sudah kondusif ini dengan sebaik-baiknya. Jika ada hal-hal yang terlihat kurang tepat, kita cari solusi dengan cara-cara yang elegan dan lebih bermartabat,” katanya.

Salah satu langkah yang lebih bermartabat menurut H. Runa adalah, dengan melakukan upaya hukum sebagaimana kententuan yang berlaku.

Contohnya, jika pihak FPI keberatan dengan adanya SKB enam menteri itu, sebaik ditempuh dengan jalur hukum melalui lembaga peradilan.

“Cara ini lebih elegan dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” pungkasnya. (rdn/rlm)

Laporan : Ryan Darmawan

Silakan komentar Anda Disini….