PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 207 narapidana mendapat remisi khusus Natal 2020, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Remisi khusus yang diberikan tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi usai penyerahan remisi khusus Natal kepada 207 narapidana di Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (24/12/2020).
Ia mengatakan, dari total 2.688 narapidana, hanya 207 orang saja yang diberikan remisi khusus Natal tahun ini.
Hanya saja, dari 207 narapidana tersebut tidak ada yang mendapatkan remisi bebas.
“Karena setelah memperoleh remisi, masih ada sisa pidananya. Remisi tidak membedakan kasus, kecuali terkait dengan kasus-kasus khusus yang diatur dengan PP dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, narapidana yang memperoleh remisi khusus tersebut adalah mereka yang telah memenuhi syarat, diantaranya telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
“Terkait dengan adanya pandemi COVID-19, kami tetap menjamin hak-hak narapidana atau warga binaan seperti peribadatan dan perayaan keagamaan,” tandasnya. (rkb/rlm/fma)
Laporan : Rifaldi Kalbadjang