PARIMO, Kabar Selebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi memberikan remisi khusus Natal kepada 12 orang narapidana dari total jumlah penghuni Lapas sebanyak 250 orang.
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Muh. Askari Utomo mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Besarnya remisi Natal bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 2 bulan kepada masing-masing narapidana,” ujarnya saat acara pemberian remisi di aula Lapas Kelas III Parigi, Kamis (24/12/2020)
Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi ini ialah mereka yang selama 6 bulan penjara tidak melakukan pelanggaran dan aktif mengikuti program ataupun kegiatan pembinaan di dalam Lapas.
“Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah keragaman yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas,” tuturnya. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang