POSO, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) jenis sabu di halaman kantor, Selasa (8/12/2020).
Ada Sebanyak 234,39 gram sabu yang dimusnahkan dan merupakan babuk yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan babuk dilakukan dengan cara dihancurkan melalui blender lalu dibakar.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi babuk terhadap 19 perkara yang telah inkracht mulai dari tahun 2018, 2019 dan 2020.
Kajari Poso, Lapatewe Hamkah dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan babuk dilakukan dalam rangka memperingati hari Anti korupsi tahun 2020. Pemusnahan juga wujud kepedulian Forkopimda Poso dalam mengantisipasi penggunaan narkoba di Kabupaten Poso.
“Kami tidak main-main dengan kasus Narkoba. Ini bukti kami sangat serius mengantisipasi hal itu. Saat ini pelakunya sedang melaksanakan hukuman mereka,” ucapnya.
Pemusnahan babuk bersama oleh forkopimda itu turut dihadiri Bupati Poso, Darmin Sigilipu, Ketua Pengadilan Poso, Ketua DPRD, pihak BNN Poso, Dandim 1307/Poso, Kapolres Poso dan Ketua MUI Poso. (rdn/ap/fma)
Laporan : Ryan Darmawan