MOROWALI, Kabar Selebes – Warga Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kembali melakukan penutupan jalan tambang PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM).
Penutupan jalan tambang tersebut dipicu kekesalan warga setempat terkait hak atas tanah yang masuk dalam areal Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang belum di ganti rugi oleh pihak PT BCPM.
“Pihak perusahaan harus tetap berkewajiban menyelesaikan hak-hak masyarakat. Jangan hanya untuk kepentingan investasi yang merugikan masyarakat Desa Laroenai,” ungkap salah satu warga Desa Laroenai, Jus, kepada KabarSelebes.id, Rabu (2/12/2020).
Penutupan jalan tambang PT BCPM tersebut sudah beberapa kali dilakukan warga Desa Laroenai.
Namun, pada Senin (30/11/) lalu, warga setempat kembali melakukan penutupan jalan tambang tersebut.
Sementara, dalam pertemuan yang pernah digelar di Kantor Bupati Morowali pada 5 November 2020, pihak PT BCPM menjelaskan, bahwa perusahaan sepakat membayarkan taliasih dengan kemampuan senilai Rp50 Juta per hektar.
Perusahaan juga meminta agar palang yang dipasang oleh warga setempat dibuka kembali untuk kelancaran aktifitas.
Pada pertemuan itu pula, Bupati Morowali, Taslim berharap agar Pemerintah Desa (Pemdes) dan perusahaan melakukan musyawarah.
Anggaran senilai Rp50 Juta tersebut menjadi standar dan tidak menjadi beban pihak perusahaan dengan kesepakatan tidak ada pemasangan palang, karena masih dalam proses. (ahl/rlm/fma)
Laporan : Ahyar Lani