PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mencatat ada beberapa tuntutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi khususnya dalam perkara narkoba yang tidak sesuai aturan.
Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba dan Zat Adiktif, Kejagung RI, Darmawel Aswar saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Sulteng, Jumat (27/11/2020).
“Karena kita melihat di pusat banyak laporan-laporan yang terima, salah satunya di Sulteng ini,” ungkapnya.
Olehnya kata dia, tujuan dirinya ke Sulteng kali ini untuk melakukan penyuluhan terhadap beberapa regulasi yang harus diterapkan Kejati Sulteng khususnya menyangkut penegakan hukum di bidang narkotika.
Terlebih pada tahun 2015 sesuai dengan pidato presiden bahwa Indonesia darurat narkoba dikarenakan narkoba masuk ke Indonesia berton-ton.
“Nah ini perlu diwaspadai supaya nanti jangan lagi terjadi bahwa hanya narkoba ini menguasai kita semua kasihan generasi muda kita,” tambahnya.
Dia berpesan kepada seluruh Kejaksaan untuk tidak selalu berpikir memenjarakan orang dalam kasus narkoba. Akan tetapi harus mencarikan solusi. Karena bisa saja si pemakai hanya di jebak dengan barang bukti yang tidak terlalu banyak.
Ia pun meminta tentang rehabilitasi terhadap pelaku narkoba harus dipikirkan matang-matang oleh kejati.
“Tentang rehabilitasi itu sudah tertuang dalam peraturan Jaksa Agung nomor 029 tahun 2015 tentang rehabilitasi,” katanya. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang