PALU, Kabar Selebes – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto mengajak media di Sulawesi Tengah ikut mengawasi kinerja penyelenggara Pemilu agar menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan pelanggaran kode etik.
“Apa yang disampaikan media, bisa menjadi alat kontrol di masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu,” kata didik dalam kegiatan Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media” di Hotel Best Western Coco Palu, Senin (16/11/2020).
DKPP melalui Tim Asistensi, Muhammad Saihu mencatat sebanyak 225 orang penyelenggara Pemilu di Sulteng diadukan ke DKPP. Dari jumlah itu sebanyak 22 orang telah telah diberhentikan tetap dalam kurun waktu 9 tahun terakhir karena telah terbukti melanggar.
“Pada tahun 2020 ini, total 23 orang diadukan ke DKPP, Enam orang diberhentikan tetap,” katanya.
Untuk itu, peran media bagi pihak DKPP sangat penting menjadi alat kontrol publik. Sehingga salah satu fungsi media hampir sama dengan DKPP dalam hal mengontrol dan mengawasi kinerja penyelenggara Pemilu.
Sementara, Dr Muhammad Tavip mengatakan, banyaknya laporan ke DKPP bukan mengartikan buruknya kinerja penyelenggara. Namun kasus pemilu 2019 yang diperkarakan ke DKPP tidak menjamin bahwa penyelenggara di sulteng sudah menegakkan kode etik dengan benar.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Palu, Yardin Hasan mengingatkan kepada media agar tidak ikut-ikutan terjebak dengan keinginan kandidat untuk ikut mempengaruhi masyarakat dengan memberitakan yang tidak sesuai fakta.
Pelaksanaan Ngetren Media tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seluruh peserta menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (iz/ap/fma)
Laporan: Indrawati