PALU, kabar Selebes – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusli Dg Palabby minta Pt Hengjaya Mineralindo mengeluarkan cetak biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dalam menyelesaikan masalah lokasi pertambangan di Desa Bete-Bete, Kabupaten Morowali.
Hal itu disampaikan Rusli ketika memimpin Rapat Penyelesaian permasalahan antara PT. Hengjaya Mineralindo Masyarakat Desa Bete Bete di Ruang Kerja Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (12/11/2020).
Rapat itu dihadiri oleh Bupati Morowali dan OPD Teknis, Asisten Adm.Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi, Kadis Penanaman Modal dan P2TSP , Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup , Kepala Desa Bete-Bete, BPD Desa Bete -Bete dan Tokoh Masyarakat Bete -Bete.
Mengawali rapat, Rusli mengatakan mendengar penyampaiaan kedua belah pihak adalah cara terbaik untuk mendapatkan solusi menyelesaikan permasalahan.
Bupati Morowali Drs .Taslim yang hadir pun menjelaskan, permasalahan antara masyarakat Desa Bete Bete dan PT. Hangjaya Mineralindo selama ini tidak pernah ada.
Dijelaskan PT. Hengjaya Mineralindo dengan Masyarakat Bete Bete Tahun 2012 telah menyepakati beberapa Poin antara lain kewajiban Perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp.2000 / M3 dan Fee untuk masyarakat Rp. 3000/M3.
Tetapi, setelah adanya Regulasi UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pihak perusahan merasa terbebani dan hingga kini belum melaksanakan kesepakatan.
Adapun pada pasal 108 UU pertambangan itu disebutkan bahwa pembiayaan CSR dan FEE telah digantikan dengan PPM.
Perusahaan PT. Hangjaya Mineralindo menyampaikan atas regulasi tersebut pihaknya hingga kini belum dapat memenuhi kesepakatan untuk membayar CSR dan FEE.
Selanjutnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Elim Somba, menyampaikan dengan Keluarnya regulasi yang baru kewajiban Perusahaan mengeluarkan CSR atau Fee sudah di ganti dengan kewajiban Untuk program PPM.
Kebijakan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sehingga setiap perusahaan diwajibkan menyusun Cetak Biru PPM .
Sementara, Kepala Desa Bete-bete menyampaikan agar pemerintah dapat memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat. Apalagi, PT. Hangjaya meneralindo kata dia sudah sepakat untuk memberikan Fee sebesar Rp. 3000 dan untuk CSR sebesar Rp.2000.
Setelah mendengarkan penjelasan dari semua pihak Wakil Gubernur menyampaikan bahwa operasional pertambangan harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku dan juga hak hak masyarakat harus dilindungi.
Pihak perusahaan diharapkan dapat mengeluarkan Cetak Biru PPM dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakat tentang Program Pemberdayaan masyarakat yang harus dilaksanakan.
Nantinya Program Pemberdayaan tersebut akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Masyarakat Bete-Bete. (Humas/fma)
Laporan: Ahyar Lani.