Tutup
Regional

Satu Bulan Operasi Yustisi, Satgas Kota Palu Jaring 250 Orang Pelanggar Prokes

×

Satu Bulan Operasi Yustisi, Satgas Kota Palu Jaring 250 Orang Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pengendara yang tidak menggunakan masker, terjaring razia di hari pertama dilaksanakannya Operasi Yustisi di Kota Palu. (Istimewa)

PALU, Kabar Selebes – Satuan tugas (Satgas) pencegahan dan pengendalian Covid-19 pemerintah kota (Pemkot) Palu, menjaring 250 orang pelanggar protokol kesehatan sejak awal September melaksanakan operasi Yustisi.

Pelaku yang melanggar prokes telah diberi sanksi sosial berupa menyapu jalanan dan juga membeli masker sebanyak 5 buah. “Itu (Sanksi) semua yang diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota) nomor 19 tahun 2020,” ungkap Trisno Yunianto DP, Ketua Pelaksana Tim Terpadu Pendisiplinan Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pemkot Palu saat, ditemui KabarSelebes.id, Jumat (11/6/2020).

Advertising

Sedangkan untuk pelaku usaha lanjut Trisno, telah ada 35 tempat yang belum menerapkan prokes. Dari puluhan tempat usaha itu,  99 persen telah diberikan teguran sanksi tertulis untuk memperketat prosedur Prokes.

Sementara itu, dikatakannya selama melakukan operasi yustisi, hanya ada 2 café ataupun tempat usaha yang benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

Masih banyak pelaku usaha didapati oleh tim satgas tidak mengatur jarak kursi satu antara yang lainnya. Padahal, hal itu sudah diatur dalam kategori penerapan Prokes.

Selain itu, Trisno mengungkapkan banyak tempat usaha belum menyiapkan alat pengukur suhu tubuh untuk pelanggan. Demikian juga dengan pemeriksaan berkala terhadap para karyawan. 

“Yang umumnya sudah ada itu mereka sudah menyiapkan tempat cuci tangan, cuma mengatur jaraknya itu sama sekali memang tidak ada,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya banyak yang kedapatan melanggar mengaku tidak mengetahui sanksi yang telah tertuang dalam Perwali.

Padahal kata dia, sebelum adanya Perwali, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi pedomannya hanya 4 M itu, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, sama menjaga jarak,” katanya. (ap/fma)

Laporan: Adi Pranata

“Tulisan ini merupakan bagian dari program Fellowship antara dewan Pers bersama Satgas Covid-19”

Silakan komentar Anda Disini….