PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus pembayaran utang jembatan Palu IV.
Pemanggilan tiga orang saksi itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik saat dikonfirmasi belum lama ini.
Inti mengatakan tiga orang yang dipanggil penyidik Kejati itu diantaranya ND, IM dan LS.
Kemudian Inti menguraikan dari ketambahan 3 orang saksi tersebut, maka total saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng saat ini sebanyak 56 orang.
Selain itu, ia juga menjelaskan beberapa waktu lalu pihak Kejati Sulteng telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
“Sebelumnya kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, kemudian kami kembali memanggil lagi tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi,”ujarnya.
Diketahui kasus pembayaran utang jembatan Palu IV mulai ditangani Kejati Sulteng sejak bulan Juni 2020 lalu. (rkb/ap/fma)
Laporan:Rifaldi Kalbadjang