POSO, Kabar Selebes – Dugaan kasus pencemaran nama baik kandidat Bupati/Wakil Bupati Poso pasangan Verna Inkiriwang-Yasin Mangun tampaknya berlanjut.
Yasin Mangun yang didampingi kuasa hukumnya pada Sabtu (24/10/2020), telah melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang bermula dari postingan status akun facebook milik Ardy Jo Jo tersebut ke Bawaslu Poso.
Bahkan, Bawaslu Poso dikabarkan telah melakukan kajian terhadap laporan Yasin Mangun tersebut.
Yasin mengatakan, laporan dengan Nomor 11/PL/PB/KAB/26.08/X/2020, yang disertai lima dokumen sebagai bukti.
Selain pemilik akun facebook Ardy Jo Jo, Yasin mengaku turut melaporkan empat orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam dugaan kasus pencemaran nama baik itu.
“Ada 5 bukti yang kami sertakan saat melapor ke Bawaslu Poso,” beber Yasin kepada sejumlah awak media dalam konfrensi persnya yang dilaksanakan di Mabes VY di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Ahad (25/10/2020).
Muhajrin Ladjide salah satu kuasa hukum kandidat VY mengatakan, dalam laporan tersebut mereka melampirkan beberapa aturan yang diduga telah dilanggar oleh lima orang terlapor itu, diantaranya Pasal 67 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 5 Tentang jadwal pemilihan, Pasal 69 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 bersama UU ITE Pasal 27 Ayat 3 serta pencemaran nama baik Pasal 55 KUHAP.
“Intinya kami telah menggunakan aturan yang sesuai dengan dugaan pelanggaran, yang mereka lakukan terhadap klain kami,” terangnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Komisioner Devisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Poso, Christian Oruwo mengaku telah menerima laporan dugaan kasus tersebut.
“Prosesnya itu, setelah diterima pada hari Sabtu kemarin, sesuai peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran, masanya itu dua hari, hari ini dan besok untuk melakukan kajian awal,” jelasnya.
Dijelaskannya, kajian awal tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan syarat materilnya.
Pasalnya, jika syarat formal dan syarat materil terpenuhi, ada syarat lainnya yang dilakukan, yaitu kompetensi.
Hal tersebut, kata dia, apakah Bawaslu berwenang melakukan penanganan terhadap objek laporan tersebut.
Namun, jika misalnya semua syarat terpenuhi dan Bawaslu berwenang untuk melakukan penanganan, maka akan dilakukan proses penanganan selama lima hari.
“Kalau belum lengkap atau belum terpenuhi syarat formal dan materil pelaporannya melengkapi paling lama 2 hari,” jelasnya.
Lanjut ia menjelaskan, jika Bawaslu tidak berwenang, maka akan disampaikan kepada pelapor bahwa hal tersebut bukan kewenangan Bawaslu dan nantinya akan ditentukan, di lembaga lain atau ke Kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun facebook Ardy JoJo mengaku tidak peduli dengan rencana tim pengacara kandidat VY yang akan melaporkannya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan karena hak setiap orang.
Ia pun dengan tegas menyatakan, bahwa postingan statusnya di akun facebook tersebut tidak didasari niat untuk mencemarkan nama baik seseorang.
“Postingan status saya itu, tidak menghina atau mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi postingan status saya itu, tidak menyebut nama seseorang,” tegasnya. (rdn/rlm/fma)
Laporan : Ryan Darmawan