Tutup
Regional

Sehari, Posko Covid-19 Pemkot Palu di Tawaeli Periksa 3.000 Pelaku Perjalanan

466
×

Sehari, Posko Covid-19 Pemkot Palu di Tawaeli Periksa 3.000 Pelaku Perjalanan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah personel yang bertugas melakukan pemeriksaan di Posko Covid-19 Tawaeli tengah memeriksa satu persatu kendaraan yang melintas, Sabtu (24/10/2020). (Foto : Mohammad Arief/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Dalam sehari, Posko Covid-19 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di Kecamatan Tawaeli mencatat sebanyak 3.000 pelaku perjalanan yang diperiksa, baik antar kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng) maupun dari luar provinsi.

“Dalam sehari itu, pelaku perjalanan melintas sebanyak 3.000 orang. Ditambah lagi yang melakukan perjalanan pulang pergi atau PP, bisa jadi kurang lebih 4.000 orang,” ungkap Juru Bicara Posko Covid-19 milik Pemkot Palu di Kecamatan Tawaeli, Irmawati kepada KabarSelebes.id, Jum’at (24/10/2020).

Ia mengatakan, jika hari biasanya, sejak Senin hingga Kamis pelaku perjalanan terhitung sedikit, namun memasuki akhir pekan seperti Jum’at hingga Ahad jumlahnya diperkirakan mencapai 4.000.

Ia menjelaskan, pada umumnya yang melintas di Tawaeli, khusus pelaku perjalanan dari luar provinsi seperti Manado, Kotamubagu, dan Gorontalo hingga Sulawesi Selatan.

Khusus antar kabupaten, kata dia, yakni Banggai Laut, Banggai, Morowali, Morowali Utara, Tojo Una-una, Poso, Parigi Moutong, Buol, dan Tolitoli.

Lebih jauh, kata Iramawati sejak Maret 2020 sudah tidak terhitung lagi berapa orang rata- rata yang melintas, namun reaktif sehingga tidak di izinkan masuk wilayah Kota Palu.

Sedangkan, rutinitas pemeriksaan surat Rapid hingga SWAB tes bagi para pelaku perjalanan yang melintas di Posko Covid Taweli dimulai sejak pukul 07.00-23.00 Wita, dan akan dilakukan penutupan portal terhitung sejak pukul 00.00 Wita.

“Kalau yang datang pukul 23.00 Wita, setelah tutup portal tidak izinkan masuk ke Kota Palu. Kecuali yang bersifat emergency seperti rujukan rumah sakit dan membawa sembako dilengkapi Rapid Tes untuk lintas kabupaten dan dilengkapi hasil SWAB bagi lintas provinsi,” teeangnya.

Ia menambahkan, khusus Posko Laporan Covid Tawaeli pertanggal 8 Oktober 2020 sudah tidak diberlakukan lagi Rapid Tes untuk yang memiliki Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Palu, kecuali orang tersebut memiliki gejala demam, panas dan batuk serta flu.

“Jika kami menemukan yang reaktif dan merupakan pelaku perjalanan dari luar kota, langsung diarahkan kembali ke daerahnya. Namun jika yang bersangkuta memiliki KTP Palu, langsung dilakukan penjemputan ambulance Puskesmas Tawaeli menuju Rs. Anutapura atau Wisma Haji sebagai rumah sakit darurat,” pungkasnya. (maf/rlm/fma)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….