Tutup
Nasional

Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi Digelar 22 Oktober

325
×

Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi Digelar 22 Oktober

Sebarkan artikel ini
Nurhadi dan Menantunya (Foto: Ari Saputra)

Jakarta, Kabar Selebes – Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sidang perdana akan digelar 22 Oktober 2020.

“Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Kamis 22 Oktober 2020,” ujar pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Sususnan majelis hakim yang akan mengadili Nurhadi dan Rezky adalah Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri, dan yang duduk sebagai hakim Anggota Duta Baskara dan Sukartono.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. (fma)

Sumber : Detik.com

Silakan komentar Anda Disini….