Tutup
Nasional

Mahasiswa di Bandung Kembali Gelar Aksi Tolak UU Ciptaker

451
×

Mahasiswa di Bandung Kembali Gelar Aksi Tolak UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini
Aksi mahasiswa tolak UU Ciptaker di Kota Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Hari ini mahasiwa akan kembali turun ke jalan dengan agenda tuntutan serupa. (CNN Indonesia/Huyogo)

Bandung, Kabar Selebes — Mahasiswa di Bandung kembali menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di depan DPRD Jawa Barat, Kamis (11/10).

Aksi di depan kantor wakil rakyat Jabar itu dilakukan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB).

Juru bicara poros mahasiswa Ilyas mengatakan, aksi mulai dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Betul, kita lakukan aksi hari ini. Kita konsisten mendesak dan mengawal penolakan UU Cipta Kerja tersebut,” katanya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (11/10).

Dia mengatakan pada aksi kali ini akan diikuti ratusan mahasiswa. Atas seruan aksi ini, poros mahasiswa tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak.

Adapun PRMB dalam pernyataan sikapnya menyampaikan lima poin. Pertama, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mengabaikan prinsip demokrasi karena menutup pintu partisipasi publik dalam pembahasannya.

Kedua, Omnibus Law adalah produk hukum yang inkonstitusional dan mencederai prinsip trias politicaKetigaomnibus law UU Cipta Kerja bukan solusi meningkatkan ekonomi karena hanya untuk kepentingan golongan tertentu, dan merupakan karpet merah untuk investor dengan dalih pertumbuhan ekonomi.

Keempat, UU Cipta Kerja merupakan produk dari kapitalisme, yang berdampak menciptakan kerugian ekonomi kerakyatan, eksploitasi lahan dan perampasan ruang rakyat agar praktek monopoli ekonomi berkembang di negeri ini. Kelima, Ominbus Law UU Cipta Kerja merupakan perbudakan modern, karena mengurangi hak-hak pekerja.

Dalam aksi massa ini, PRMB juga menyampaikan tuntutan pada pemerintah untuk menciptakan iklim investasi dengan memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Serta mengedepankan hak-hak pekerja dan wujudkan keadilan bagi para pekerja seadil-adilnya. (fma)

Sumber : CNNINdonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….