Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Dikritik Ikuti Rakor Omnibus Law, Suprapto: Saya Diundang Adkasi

640
×

Dikritik Ikuti Rakor Omnibus Law, Suprapto: Saya Diundang Adkasi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Banggai, Suprapto

LUWUK, Kabar Selebes  –  Suprapto, Ketua DPRD Banggai mengikuti Rapat Koordinasi virtual bersama Kementerian dalam Negeri dengan agenda Sinergitas Kebijakan pembangunan pusat dan daerah Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Rabu (13/10/2020).

Mengenai keikut sertaan Ketua DPRD pada agenda tersebut, mendapat kritikan mewakili Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (Geram) Ramli katakan, mosi tidak percaya pada DPRD Banggai.  “Ini bentuk penghianatan dilakukan Ketua DPRD kepada seluruh Rakyat Kabupaten Banggai,”  Saat di wawancara Rabu (14/10/2020) di komplek Taman Aktivitas Jalan Ahmad Yani.

Menurutnya hal ini wajib disikapi ketika mengetahui Ketua DPRD mengikuti Rapat Koordinasi virtual bersama Kementerian dalam Negeri dengan agenda Sinergitas Kebijakan pembangunan pusat dan daerah Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law.

Sambung Ramli menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (12/10/2020), Ketua DPRD membacakan naskah penolakan di depan massa aksi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa depan gedung DPRD mewakili tujuh fraksi PDI-P, PKS, Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, Hanura, PKB dan Perindo yang telah ditanda tangani dan dibubuhi cap DPRD.

Penolakan yang dilakukan Ketua DPRD harusnya tak hanya bersifat administrasi, tapi harus dilengkapi dengan sikap moral. Jadi tak nampak seperti ambigu bertopeng demokrasi. Karena dengan sengaja memamerkan pada publik di Kabupaten Banggai mengikuti agenda Sinergitas Kebijakan pembangunan pusat dan daerah Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law.

“Ini sangat kontras dan ada gejala meloloskan kepentingan oligarki dalam perampasan hak rakyat,”  papar Ramli.

Terpisah, Ketua DPRD Banggai Suprapto angkat bicara setelah mendapat kritikan.

Menurutnya undangan Rapat Koordinasi virtual agenda Sinergitas Kebijakan pembangunan pusat dan daerah Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, adalah sosialisasi  diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri dan staf ahli koordinator bidang perekonomian bersama Asosiasi Dewan Seluruh Indonesia dan kehadirannya atas undangan Adkasi sebagai anggota.

Dalam pembahasan tersebut Kemendagri mengakui adanya beragam sikap diterima hampir seluruh DPRD se-Indonesia dan sangat beragam mengenai Omnibus Law. Karena gelombang aksi penolakan tentang tujuan perampingan berbagai undang undang yang disatukan tersebut.

“Namun sosialisasi mengenai adanya Undang Undang Omnibus Law dalam artian belum tersosialisasi,” tukas Suprapto menjeleskan tentang Undang Undang Omnibus Law, diwawancara media ini di ruangan kerjanya gedung DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, Suprapto terangkan mengenai keterangan Ketua Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia H. Lukman, juga merasa ada kegelisahan, mengenai aspirasi penolakan di DPRD disampaikan dalam pertemuan tersebut yang dimaksud urgensi, latar belakang pada supstansi materi yang terkandung dalam UU Omnibus Law.

Mengaitkan tiga point 1. Urgensi, yang dimaksud adalah menciptakan lapangan kerja baru 2. Percepetan Investasi dan Usaha Baru dan 3. Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi. (Kemungkinan ini dimaksud untuk memutus pelayanan yang bertele-tele)

“Namun demikian sosialisasi tersebut, tidak menjadi bagian sikap DPRD mengenai, penolakan Omnibus Law.” tegasnya menjelaskan sikap DPRD Kabupaten Banggai. (im/ptr)

Laporan : Irwan Merdeka

Silakan komentar Anda Disini….