Tutup
PilihanPilkada

Langgar Netralitas, Bawaslu Kota Palu Periksa 3 ASN

×

Langgar Netralitas, Bawaslu Kota Palu Periksa 3 ASN

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Kota Palu, Fadlan

PALU, Kabar Selebes – Bawaslu Kota Palu memeriksa 3 ASN di lingkup Pemkot Palu. ASN tersebut diperiksa karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN.

Komisioner Bawaslu Kota Palu, Fadlan menjelaskan tiga ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dan hasil tindaklanjut telah diteruskan ke KASN untuk diberi sanksi.

Advertising

“Ada tiga ASN telah diproses bawaslu dan sudah diteruskan ke KASN sebagai pihak yang berwenang memberikan konsekuensi hukumnya,” jelasnya kepada media ini, Selasa (6/10/2020).

Berdasarkan temuan Bawaslu Kota Palu, ketiga ASN ditemukan melakukan pelanggaran pada waktu berbeda. Pertamakali mendapat temuan saat tahap persiapan PPK pada 4 Desember 2019.

Setelah diproses dan terbukti melakukan pelanggaran, pihak bawaslu menindaklanjuti dan diteruskan ke KASN pada 8 Desember 2019. Hasilnya, pihak KASN mengeluarkan rekomendasi atas dugaan netralitas ASN dengan nomor surat : B-80/KASN/1/2020 tertanggal 7 Januari 2020 dengan sanksi disiplin sedang.

Kemudian, menyusul ASN selanjutnya ditemukan pada tahapan persiapan pembentukan PPK pada 11 Januari 2020. Pihak Bawaslu menindaklanjuti temuan itu dan hasilnya diteruskan  ke KASN. Berdasarkan nomor surat : R-1940/KASN/7/2020 tertanggal 7 Juli 220 diberi sanksi hukuman disiplin sedang dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Terakhir, bawaslu mendapat temuan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan kampanye 2 Oktober 2020. Seperti halnya ASN sebelumnya, bawaslu menindaklanjuti dan hasilnya diteruskan ke KASN. Menurut Fadlan, saat ini masih menunggu rekomendasi dari KASN.

“Sedang dalam proses dan menunggu tidak lanjut dari KASN,” jelasnya.

Dari 2 ASN itu, 1 diantaranya pernah dilakukan upaya pencegahan dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan. Namun, beberapa bulan kemudian, kembali ditemukan melakukan pelanggaran. Sehingga pihak Bawaslu Kota Palu bersikap tegas dengan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Sedangkan 1 ASN lagi langsung dilakukan upaya pencegahan tanpa menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.

Sedangkan ASN lainnya, Fadlan menjelaskan ditemukan adanya postingan foto melalui salah satu akun media sosial facebook, yang mana keaslian foto itu bukan berasal dari pemilik akun tersebut. Setelah ditelusuri, ditemukan pemilik asli dari foto itu merupakan ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Palu.

“Fotonya itu memperlihatkan tumpukan sampah di depan salah satu sekret pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil walikota Palu. Di dalam foto itu, ada keterangan foto bertuliskan nama ASN. Parahnya, ASN itu juga memasang foto salah satu paslom di sampul di akun FB pribadinya,” jelasnya.

Sementara itu, adapun untuk upaya pencegahan, Bawaslu Kota Palu pernah mengundang 10 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas untuk dilakukan permintaan bahan keterangan.

Bahkan, sudah diberi imbauan kepada jajaran Pemkot Palu untuk menjaga netralitas ASN pada pilkada serentak 2020, baik secara tertulis maupun media sosial.

Demi menjaga pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar, Fadlan menyampaikan, siap menerima dan menindaklanjuti laporan apabila ada laporan dari masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN.(*/rfq/abd)

Laporan : Abdee Mari

Silakan komentar Anda Disini….