SIGI, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menemukan sebanyak 5.157 data pemilih di daerah setempat belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 .
“5157 Pemilih belum merekam KTP Elektronik di Sigi, ini sebagian masalah data pemilih di Sigi,” tegas Dewi Tisnawati, Anggota Bawaslu Sigi kepada Kabarselebes.id, Jumat (2/10/2020).
Menindaklanjuti itu, Dewi menyatakan pihak Bawaslu telah melayangkan surat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sigi, agar segera melakukan perekaman pada masyarakat pemilih yang belum memiliki E-KTP.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan sebagai syarat pemilih untuk menggunakan haknya pada Pilkada Sigi 9 Desember 2020 mendatang.
662 KK Invalid dan 1.949 Data Ganda Belum Diperbaiki KPU
Tak hanya itu, pihaknya lanjut Dewi, juga menemukan sebanyak 662 KK invalid dan 1.949 data ganda yang belum diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi.
Dewi mengungkapkan, masyarakat penting mengetahui ini, pasalnya data pemilih akan digunakan sebagai dasar pengadaan surat suara pada Pilkada nanti, jika ini belum beres, dikhawatirkan jumlah pasti surat suara bisa bermasalah.
“Pihak kami, sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Sigi. Terkait masalah data ini,” ungkapnya.
Selain itu, dikatakan ada juga 25 KK belum tercoklik di dusun terjauh seberang Danau Lindu. Meski begitu, Dewi menyatakan hal itu sudah diatasi dengan mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan.
Pihaknya berharap, KPU Sigi dapat mengurus data-data pemilih ini dengan serius, jangan sampai hal ini ditunda-tunda sementara waktu semakin dekat.
Divisi data KPU Sigi Rosnawati yang dihubungi KabarSelebes.id via telpon belum bisa tersambung untuk dimintai keterangan terkait masalah data tersebut.
Diketahui, Senin belum lama ini, pihak KPU Sigi, melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan pemerintah terkait data pemilih ini. Namun, karena perwakilan Dukcapil Sigi tidak hadir maka pertemuan tersebut tidak diteruskan dan akan dilaksanakan kembali.
KPU Diminta Segera Selesaikan Permasalahan Data
Merespon permasalahan terkait data pemilih, Syarif Ketua Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) Sigi mengatakan permasalahan data harus segera diselesaikan oleh KPU.
Apalagi kata dia perihal data pemilih merupakan sesuatu yang sangat berpengaruh terhadap sukses dan tidaknya penyelenggaraan Pilkada di sigi 9 Desember 2020 nanti.
“Jika ingin sukses pilkada maka, masalah data harus diselesaikan secara baik, sebab data adalah dasar pengadaan logistik surat suara dan lainnya di TPS kelak, ini masalah utama pemilu dan pilkada yang mesti diselesaikan secara baik oleh KPU Sigi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sekitar 17 ribuan data Tidak Memenugi Syarat (TMS) yang direkomendasikan Bawaslu sebelum penetapan DPS juga perlu dikroscek kembali.
Syarif menilai, apabila data KPU Sigi masih bermasalah, maka kepercayaan masyarakat pada penyelenggara KPU Sigi pasti akan kurang. Menurutnya untuk suksesnya pilkada kepercayaan publik mesti dijaga oleh pihak penyelenggara.
“KPU Sigi dan semua yang Pilkada, harus transparan kepada publik soal semua yang mereka urus, baik data, budget dan pelaksanaannya harus terbuka,” tekannya.
Demikian, pihaknya berharap pelaksanaan Pilkada di Sigi dapat berjalan lancar dan damai, sehingga publik percaya pada peyelenggaraan Pilkada di sigi.
Ia juga meminta KPU dan Bawaslu Sigi harus menjaga independensinya, jangan berpihak pada salah satu calon dan mengelola pilkada secara transparan. (msl/ap)
Laporan: M. Syarif Latadano