Jakarta, Kabar Selebes — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di 53 daerah termasuk sedikit dan tak berdampak signifikan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Data pelanggaran itu diperoleh dari hasil pelaksanaan minggu pertama kampanye pilkada yang dimulai 26 September lalu.
“Ada di 53 dari 309 daerah kabupaten/kota. Jadi ini kira-kira 15 persen dan kecil-kecil, tidak menimbulkan dampak,” kata Mahfud dalam jumpa pers ‘Rapat Analisa dan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2020’, Jumat (2/10).
Mahfud menyampaikan beberapa pelanggaran yang terjadi, misalnya jumlah peserta kampanye melebihi aturan maksimal 50 orang. Selain itu, ada juga sebagian besar peserta kampanye tak pakai masker.
Untuk merespons berbagai pelanggaran itu, Mahfud memberi instruksi khusus pada TNI, Polri, dan Satpol PP untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam kampanye.
Mahfud mengatakan penegak hukum perlu mengutamakan langkah pencegahan. Jika terjadi pelanggaran, penegak hukum harus melakukan tindakan persuasif dengan memberi peringatan secara baik-baik.
“Kalau diperlukan, harus ada tindakan represif, artinya penegakan hukum yang sifatnya ultimatum remedium,” ujarnya.
Sebelumnya, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga terjadi di masa pendaftaran. Bawaslu menyebut 316 bapaslon di 243 daerah melakukan pelanggaran pada 4-6 September.
Desakan penundaan pilkada pun menguat usai kejadian itu. Namun pemerintah, DPR, dan KPU bersepakat tetap melanjutkan pilkada pada 9 Desember mendatang.
Gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu akan diikuti oleh 270 wilayah di Indonesia secara serentak. (fma)
Sumber : CNNIndonesia.com